Saya punya pengalaman memperpanjang SIM C di polres Banjarnegara. Karena menemani kakek dan kakak saya. Caranya sangat mudah, hanya menyiapkan dokumen persyaratan beserta biayanya.
Memperpanjang sim berbeda dengan membuat, untuk memperpanjang SIM tidak perlu melakukan ujian. Jadi lebih mudah.
Syarat Perpanjang SIM C
SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, jadi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM hanyalah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM
- Surat KIR (keterangan dari dokter)
Untuk membuat surat KIR biasanya bisa dilakukan di klinik yang dekat dengan polres.
Langkah langkah perpanjang SIM C
Jika syaratnya sudah disiapkan, saatnya untuk melakukan perpanjangan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:- Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah anda mendaftar dengan membawa peryaratan ke loket pendaftaran perpanjang SIM. (perpanjangan SIM dilakukan di gedung pelayanan SIM)
- Setelah itu anda akan diberikan formulir, silakan anda isi data diri anda dengan lengkap.
- Jika sudah, anda tinggal membawa formulir yang telah diisi beserta syarat-syaratnya ke loket pembayaran.
- Kemudian anda membayar biaya perpanjang sim. Kemarin di tempat saya biayanya adalah sebagai berikutBiaya surat KIR:Rp. 40.000Biaya perpanjang sim:Rp. 75.000Total Biaya:Rp. 115.000
- Jika sudah, anda akan diberikan nomor antrian untuk melakukan proses foto SIM.
- Lalu anda akan diberi SIM baru dan SIM lama anda diambil.
Lama proses perpanjangan SIM
Sebenarnya proses perpanjangan SIM ini tidak lama, karena hanya diurus datanya dan kemudian melakukan foto untuk SIM.Yang membuat lama adalah karena antriannya. Jika antriannya banyak ya jadinya lama.
pengalaman saya kemarin termasuknya lama, saya mendapat nomor antrian 112 sedangkan yang sedang dilayani baru nomor antrian 20an. Maka dari itu saya menunggu bisa sampai 2 jam.
Sekian informasi tentang pengalaman saya melakukan perpanjangan SIM, semoga bermanfaat.